AJ meminjam modal senilai Rp970 juta tersebut dengan janji enam bulan setelah peminjaman akan dikembalikan dengan presentasi keuntungan.
Hanya saja, AJ kemudian bermodus, berpura-pura mengembalikan uang yang telah ia gunakan tersebut.
Dengan antusias, Tommy pun mengiyakan ajakan AJ untuk bertemu langsung di rumahnya pada Jumat malam, pekan kemarin.
Namun, tak disangka, AJ justru berniat lain, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban, yang dibantu oleh lima orang temannya.
Tommy mengalami luka sayatan pisau dibagian lengan, lalu istri korban didapati luka memar dibagian lengan kirinya akibat alat setrum.
Sementara, ibu korban juga mengalami luka lecet pada lengan kanannya dan juga terkena alat setrum.
Adapun kasus tersebut kini sedang di dalami oleh Polsek Medan Satria, Kota Bekasi.
Kini AJ dan lima orang lainnya; BP, S, E, OS, MA, telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Satria. (Kontributor/Ihsan Fahmi)