Sangat Tegas, Anies Baswedan Bekukan Holywings Kemang Sampai Pandemi Selesai: Mengkhianati Jutaan Orang!

Kamis 09 Sep 2021, 16:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . (deny)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Heboh kerumunan terjadi di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan,  saat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings.

Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video. "Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

Pada akhirnya, kafe Holywings disegel oleh petugas, Penyegelan dilakukan, setelah petugas mendapati tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai pengelola kafe Holywings Kemang bukan hanya melanggar prokes, namun juga telah berkhianat.

"Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies, Rabu (8/9/2021).

Anies pun bertindak tegas, dengan membekukan Holywings sampai pandemi Covid-19 berakhir.


"Nggak boleh beroperasi, titik sampai pandemi ini selesai," ucap Anies.

Saat ini, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa lima orang saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan di kafe Holywings.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut empat merupakan pihak manajemen kafe Holywings dan satu lainnya pihak luar.

"Sekarang naik tingkat ke penyidikan. Ada lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywing, satu saksi (dari luar) lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menegakkan aturan UU No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular. 

"Iya kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit," jelasnya.

Dia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Level 3 ini akan kami proses semua," imbuhnya. (cr09)


Berita Terkait


News Update