JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol saat ini tengah bersiap melakukan uji coba pembukaan kembali kawasan rekreasinya setelah mendapat rekomendasi beroperasi.
Rekomendasi tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.
Taman Impian Jaya Ancol akan mewajibkan pengunjung rekreasi untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Setiap pengunjung wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto/kominfo.temanggungkab.go.id)
Penunjukkan aplikasi berfungsi sebagai proses skrining awal dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, pengunjung yang diperbolehkan memasuki kawasan rekreasi hanya bagi yang berusia 12 tahun ke atas dan sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.
"Aplikasi ini berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment). Pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol yang berusia di atas dua belas tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali melalui rilis yang diterima Kominfotik Jakarta Utara, Kamis (9/9/2021).

Berbagai wahana Ancol akan kembali dibuka untuk pengunjung. (Foto/dokposkota)
Sejumlah unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai dari Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark dan restoran di dalamnya telah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Masih dengan Teuku Sahir, Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu dari dua puluh destinasi wisata Indonesia yang mendapatkan rekomendasi dibuka kembali dalam uji coba tahap pertama.
"Kami terus berkomunikasi serta koordinasi dengan PUTRI (Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi," jelas Teuku Sahir.
Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, dipastikannya Satuan Tugas (Satgas) berpatroli protokol kesehatan selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.
Seluruh petugas telah mengikuti program vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.
"Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” tutupnya.
Adapun, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah menutup seluruh kawasan rekreasinya sejak Kamis (24/6/2021) lalu sejalan dengan diberlakukannya PPKM Darurat.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2021, Ancol memutuskan untuk membuka kembali fasilitas olahraga, sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 dengan sejumlah pembatasan.
Sementara saat dihubungi, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, daftar tempat wisata yang akan diuji coba pembukaan masih dalam tahap pembahasan di Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"List tempat wisatanya masih dalam pembahasan di Kemenparekraf beserta asosiasi pariwisata," jawabnya singkat saat dikonfirmasi kemarin. (yono)