Direktur Eksekutif Amnesty: Selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas Mundur dari Jabatannya

Kamis 09 Sep 2021, 16:57 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (ist)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. 

"Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak," kata Dewan Pakar Peradi RBA, Kamis (9/9/2021).

Hal ini menanggapi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang dan melukai puluhan warga binaan penjara.

"Kami turut berdukacita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," ucapnya.

Pengajar Sekolah Hukum Indonesia Jentera mengatakan, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.

"Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia," ucapnya.

Usman Hamid mengatakan, salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. 

Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.

"Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini," ucapnya.

"Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," tutupnya. (*)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (ist)
 


Berita Terkait


News Update