Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 181 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)
Waduh, Malu Hamil Diluar Nikah Jadi Motif Pembuangan Bayi di Cilegon
Jumat 03 Sep 2021, 20:12 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Rapat Paripurna HUT ke-499 Jakarta, Rano Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Kota Global