Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan TPA liar tersebut. Kata dia, persoalan TPA liar ini bakal menjadi urusan Kepolisian dan bisa bergulir ke hukum pidana.
"Udah saya tugasin Satpol PP, karena gini, TPA liar itu bisa pidana kaitannya dengan undang undang lingkungan hidup. Jadi itu urusannya di Kepolisian," pungkasnya. (Kontributor/ Muhammad Iqbal)