Aniaya Anjing Majikannya Hingga Buta, Pembantu Rumah Tangga di PIK Penjaringan Dilaporkan Polisi

Rabu 01 Sep 2021, 20:59 WIB
Tangkapan layar CCTV saat pembantu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, menganiaya anjing majikannya. (Ist)

Tangkapan layar CCTV saat pembantu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, menganiaya anjing majikannya. (Ist)

"Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah," ucap Albert.

Tak hanya menganiaya anjing, pembantu itu juga diketahui mengambil uang sebesar Rp1,1 juta dari dalam kamar majikannya.

Hal itu semakin membuat majikannya bertekad melaporkan kelakuan pelaku tersebut pada Polisi agar jera.

Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan 9 bulan.

"Jadi saya mau agar jangan semena-mena sama hewan kalau nggak mau bermasalah sama hukum. Hewan apa aja, bukan anjing doang," ucapnya. 

Albert juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih pembantu rumah tangga.

Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan ART selama bekerja.

"Kalau cari asisten rumah tangga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya," pungkasnya. (*)
 

Berita Terkait

News Update