Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yang menganiaya dua juru parkir di Pasar Baru Kota Bekasi.
"Kita berhasil amankan dua orang pelaku ditempat persembunyianya, Irwan Budiyawan (32) alias Acong dan Supriadi alias Tyson (33), pada Jum'at (27/08) malam," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti miki pelaku penganiayaan ke juru parkir tersebut
Diantaranya, satu buah senapan angin, satu pucuk air softgun, satu buah topi dan satu buah bangku plastik.
"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, sejanjutnya kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelikadikan, kemudian berhasil menemukan keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan," tutup Kompol Erna. (ihsan fahmi)