Menurut Hendra, semua aksi yang begal dilakukan saat situasi yang sepi dan waktu menjelang malam hari karena tak banyak melintas di jalan tersebut.
“Bahkan dari salah satu kejadian di Babelan, korban terkena celurit bagian bahunya,” lanjut Kombespol Hendra Gunawan.
Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku, tujuh buah unit handphone, empat senjata tajam berjenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu buah besi panjang.
Kini para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kombespol Hendra Gunawan meminta kepada para jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi, karena maraknya kejahatan yang dilakukan di wilayah yang sepi dan rawan dengan aksi kejahatan.
"Masyarakat pun kembali untuk terus waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal"tutup Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan. (*)