Resmi! Pemerintah Tetapkan Harga PCR Paling Mahal Rp495.000 di Jawa-Bali, Rp525.000 di Daerah Lain

Selasa 17 Agu 2021, 13:59 WIB
Kegiatan PCR untuk mendeteksi dini penularan Covid-19. (foto: istimewa)

Kegiatan PCR untuk mendeteksi dini penularan Covid-19. (foto: istimewa)

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. (johara)

Berita Terkait

News Update