Kemudian DYS yang terkena luka bacokan dilarikan ke Puskesmas dan mendapat 8 jahitan.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus BR di rumahnya di kawasan Kampung Bahari.
Karena berontak saat ditangkap, polisi pun membedil betis BR.
Sementara satu tersangka lain Q, berhasil lolos dari kejaran polisi.
Akhirnya, aksi nekad yang sudah tiga kali dilakukan BR di Jalan RE Martadinata, terhenti setelah timah panas polisi menembus betisnya.
Dihadapan polisi dan awak media, BR mengaku uang hasil penjualan sepeda motor rampasannya digunakan untuk main judi online.
"Hasil jual motor dipake main warnet, judi online," kata BR.
Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, selama ini BR memang menjadi target operasi (TO) Polsek Tanjung Priok.
"Pelaku juga merupakan TO dari Polsek Tanjung Priok," jelas Guruh.
Saat ditangkap, diketahui BR positif sabu setelah dilakukan tes urine.
Guruh menyampaikan, karena perbuatannya BR dijerat Pasal 365 KUHPidana. "Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkasnya. (yono)