"Sang hacker meminta tebusan uang ratusan juta. Itupun tidak pasti akun itu bisa kembali ataupun tidak. Ini seperti pemerasan dengan modus nyandera akun besar. Saya berharap akun saya balik lagi karena ini akun perjuangan," tambah Budi.
Menurut Budi, saat ini banyak berita yang beredar jika modus hack tersebut meresahkan di game yang pemainnya puluhan juta.
"Ini mestinya diusut tuntas karena sudah melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999," pungkasnya. (*/mia)
