LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID – Polsek Margasekampung meringkus sembilan terduga pelaku yang terlibat pembalakan kayu di hutan kawasan Register 38 Gunungbalak Girimulyo.
Kesembilan pelaku tersebut merupakan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting Lampung Timur.
“Mereka kita amankan karena diduga melakukan illegal logging di hutan lindung Register 38 Gunungbalak,” kata Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (30/7/2021).
Kesembilan orang itu kini diamankan di Polres Lampung Timur.
Mereka adalah Sumarna (25), Bustomi (29), Sumarno (25), M Fajri (22), Rohman (44), Misja (44), Herudin (44), Supron (27), dan Roni (43).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit gergaji mesin, dua tali, empat buah kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.
Ipda Joko Setiawan mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penebangan kayu di kawasan hutan lindung yang sedang berlangsung pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Artikel Ini Juga Telah Tayang di Poskota Lampung, Baca Selengkapnya di: 9 Pelaku Pembalakan Liar Register 38 Diringkus Polsek Margasekampung
