Yuli menambahkan, pada Idul Adha 1442 Hijriah ini Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan pemotongan hewan kurban digelar di lokasi RT berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021 diatur bahwa tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
"Jadi hanya panitia saja yang berada di lokasi, dan daging kurban pun di antar ke warga secara langsung," ungkapnya. (Ifand)