Sudin KPKP Jaktim Awasi 89 Lokasi Pemotongan Hewan Kurban, Daging Kurban Dipastikan Baik Dikonsumsi?

Rabu 21 Jul 2021, 01:00 WIB
Kasudin KPKP Jakarta Timur awasi 89 lokasi pemotongan hewan kurban untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi masyarakat. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Kasudin KPKP Jakarta Timur awasi 89 lokasi pemotongan hewan kurban untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi masyarakat. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Yuli menambahkan, pada Idul Adha 1442 Hijriah ini Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan pemotongan hewan kurban digelar di lokasi RT berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021​ diatur bahwa tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 meluas. 

"Jadi hanya panitia saja yang berada di lokasi, dan daging kurban pun di antar ke warga secara langsung," ungkapnya. (Ifand)


Berita Terkait


News Update