Satgas meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media untuk dapat melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret. (johara)
Kegiatan Selama Hari Raya Idul Adha Dibatasi Sesuai Ketentuan SE No. 15 Satgas Penanganan Covid-19, Berikut Ulasannya
Senin 19 Jul 2021, 10:52 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.