Tjahjo Kumolo: Penyederhanaan Birokrasi jadi Kunci Pelayanan Cepat dan Adaptif

Rabu 07 Jul 2021, 23:09 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan penyederhanaan birokrasi salah satu kunci agar birokrasi menjadi lebih adaptif, cepat melayani, dan cepat mengambil keputusan.

"Reformasi birokrasi terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi dapat terus ditingkatkan," terang Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Menurut mantan menteri dalam negeri hal ini dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar reformasi birokrasi yang dilakukan dapat menyentuh hingga ke jantung permasalahan.

"Peningkatan kualitas birokrasi dilakukan dengan dua cara, yakni penyederhanaan birokrasi serta digitalisasi birokrasi. Untuk melakukan hal tersebut, tentunya juga perlu didukung oleh peningkatan kualitas aparatur sipil negara sebagai SDM pemerintah,” ungkap Tjahjo.

Dia menjelaskan dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif ini, juga memerlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terjebak dalam lingkaran hierarki.

Kementerian PANRB telah melakukan penyusunan dan menerbitkan kebijakan mengenai penyederhanaan birokrasi. Kebijakan yang tengah difinalisasi adalah Rancangan Peraturan Menteri PANRB mengenai Mekanisme Kerja setelah Penyederhanaan Struktur Organisasi.

Sedangkan, kebijakan yang telah diterbitkan adalah PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan PermenPANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Penyederhanaan struktur organisasi pada pemerintah pusat telah dilakukan dengan maksimal, sedangkan pada pemerintah daerah, Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk Penyelesaian nya," kata Tjahjo.

Dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi, pemerintah telah melakukan pembubaran lembaga non struktural (LNS) . Pada 2020, sudah dilakukan pembubaran 14 LNS.

"Pembubaran ini mengintegrasikan tugas dan fungsi dari LNS yang dibubarkan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Dengan demikian, sebanyak 37 LNS dibubarkan pada periode 2014-2020 dan saat ini terdapat 83 LNS yang masih berdiri, " Tjahjo menandaskan.

Di tahun 2021, dilakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sempat tertunda di tahun 2020 karena pandemi. Selain itu, untuk memberikan kesejahteraan bagi PNS juga dilakukan reformasi sistem gaji, tunjangan, dan fasilitas.


Berita Terkait


News Update