Pemkot Bekasi Tiadakan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM Darurat, Termasuk Salat Iduladha

Rabu 07 Jul 2021, 15:06 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ”Pemberian insentif akan dilakukan per 2 minggu”.(Foto/Cr02)

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ”Pemberian insentif akan dilakukan per 2 minggu”.(Foto/Cr02)

d). Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e). Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

f). Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat:

a). Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b). Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka alat tersebut harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (cr02) 


Berita Terkait


News Update