SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Polres Kota Serang serta Kejari Serang melakukan sidang di tempat bagi pelanggar Prokes.
Di hari pertama penerapan sidang di tempat ini, sebanyak 58 pelanggar disidangkan oleh Kejari Serang. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021, pelanggar Prokes diberikan sanksi denda atau kurungan.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pelanggar yang terjaring itu ada yang menerima dengan aturan itu, ada juga yang menolak atau protes.
Harir (54) penjual uduk di kawasan pasar lama, Kota Serang yang terjaring razia karena menerima makan di tempat mengaku pasrah dengan resiko yang dialaminya.
"Tadi ada dua orang yang makan di tempat, saya layani aja," ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Harir sendiri menyadari apa yang ia lakukan itu salah, makanya ia pasrah dan menerima.
"Ya, saya sudah tau himbauannya, makanya saya pasrah aja kalaupun kena denda, apalagi masuk ke kas daerah uangnya," ujarnya.
Berbeda dengan Harir, Samsudin (57) seorang pedagang soto Makassar di dekat pasar lama, Kota Serang melakukan protes dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini.
"Seharusnya sosialisasi dulu dong! Kami diberi tahu bahwa ada sanksi denda dan kurungan kalau tetap menerima pelanggan yang makan di tempat," ujarnya.
Namun yang terjadi, sampai saat ini, Samsudin mengaku belum mengetahui adanya aturan itu, sehingga ketika ada yang mau makan di tempat, ia layani.
"Tadi ada empat orang yang makan di tempat," ucapnya.
