PANDEMI Covid-19 hingga kini belum berakhir, semenjak mewabah pada 2 Maret 2020 lalu, pendidikan di Indonesia nyaris tak berjalan dengan normal.
Banyak orang tua murid, siswa hingga mahasiswa mengeluhkannya sistem belajar virtual yang tak maksimal, bukan hanya terkendala di kuota atau paket data seluler, tetapi proses belajar mengajar yang demikian tak banyak membantu anak didik untuk menyerap pelajaran secara optimal.
Beberapa kali Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa sekolah di Jabodetabek, namun gagal, sejumlah siswa banyak yang terpapar Covid-19 sehingga proses belajar secara terbatas pun kembali ditutup.
Pihak kampus di seluruh Indonesia juga memberlakukan kuliah secara daring dan wisuda virtual, yang bagi kaum milenial dirasa hambar tak ada kenangan.
Tidak ada suka cita prosesi kelulusan anak SMA hingga prosesi wisuda di Perguruan Tinggi baik kampus negeri maupun swasta.
Wacana pembukaan kembali proses PTM di Juli 2021 untuk SD hingga SMA dan September 2021 untuk Perguruan Tinggi pun kembali gagal total pasalnya kasus Covid-19 melonjak pasca libur Lebaran 2021.
Meningkatnya pasien Covid-19 secara tajam membuat pemerintah siaga satu dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka lonjakan pasien virus Corona.
Menteri Nadiem Makarim menyebutkan, jika pemerintah daerah menjalankan PPKM Darurat, maka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan ditunda.
“Pengecualiannya adalah jika pemda setempat memberlakukan PPKM, maka PTM terbatas ditunda,” kata Nadiem Makarim dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).
Dia mengaku, ketika Kemendikbud Ristek melakukan survei terkait mengapa sekolah belum menjalankan PTM terbatas, sebanyak 60-70 persen menjawab karena tidak diperbolehkan oleh Pemda dan Satgas Covid-19 setempat.
Sementara dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 berlaku universal dan telah dibuat aturan yang maksimal.
Lalu bagaimana dengan program pemerintah terkait Kampus Merdeka? Hal tersebut tak berjalan dengan maksimal bahkan sistem penyaringan masuk PTN pun beberapa kali menemukan kendala terkait pandemi Covid-19.
Jalur SNMPTN, SBMPTN hingga Jalur Mandiri di kala pandemi cukup memberatkan bagi calon mahasiswa untuk mengerjakan soal-soal lantaran pikiran terpecah dengan prokes yang harus diterapkan.
Tak hanya itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Jakarta terpaksa diundur karena banyaknya orang tua siswa yang tak melakukan daftar ulang tepat waktu.
Pemberlakuan belajar online di rumah sudah berjalan hampir dua tahun lamanya, sementara orang tua siswa tetap diwajibkan untuk bayar uang sekolah secara penuh tanpa hak pendidikan yang layak.
Begitu juga di tingkat perguruan tinggi, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baik di kampus PTN maupun kampus swasta tetap berjalan seperti biasanya.
Kuliah virtual tapi mahal? Sungguh memberatkan, lalu sampai kapan hak warga negara mendapatkan pendidikan yang layak sesuai Pasal 31 UUD 1945 ini terealisasi dengan baik, sementara pemerintah belum siap untuk menghadapi bencana nasional yang berimbas pada sistem pendidikan di Indonesia. **
