Pandemi Meluluhlantakkan Sistem Pendidikan

Rabu 07 Jul 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi, PTM di sejumlah daerah harus kembali diundur seiring meningkatkan kasus penularan Covid-19 dari varian Delta. (Foto/Pixabay.com/@JESHOOTS-com)

Ilustrasi, PTM di sejumlah daerah harus kembali diundur seiring meningkatkan kasus penularan Covid-19 dari varian Delta. (Foto/Pixabay.com/@JESHOOTS-com)

Sementara dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 berlaku universal dan telah dibuat aturan yang maksimal.

Lalu bagaimana dengan program pemerintah terkait Kampus Merdeka? Hal tersebut tak berjalan dengan maksimal bahkan sistem penyaringan masuk PTN pun beberapa kali menemukan kendala terkait pandemi Covid-19.

Jalur SNMPTN, SBMPTN hingga Jalur Mandiri di kala pandemi cukup memberatkan bagi calon mahasiswa untuk mengerjakan soal-soal lantaran pikiran terpecah dengan prokes yang harus diterapkan.

Tak hanya itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Jakarta terpaksa diundur karena banyaknya orang tua siswa yang tak melakukan daftar ulang tepat waktu.

Pemberlakuan belajar online di rumah sudah berjalan hampir dua tahun lamanya, sementara orang tua siswa tetap diwajibkan untuk bayar uang sekolah secara penuh tanpa hak pendidikan yang layak.

Begitu juga di tingkat perguruan tinggi, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baik di kampus PTN maupun kampus swasta tetap berjalan seperti biasanya. 

Kuliah virtual tapi mahal? Sungguh memberatkan, lalu sampai kapan hak warga negara mendapatkan pendidikan yang layak sesuai Pasal 31 UUD 1945 ini terealisasi dengan baik, sementara pemerintah belum siap untuk menghadapi bencana nasional yang berimbas pada sistem pendidikan di Indonesia. **


Berita Terkait


News Update