JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ngeri, angka kematian akibat Covid-19 melonjakan sangat drastis, tembus 1.000 orang. Begitu juga mereka yang positif Covid-19 juga lewati 34.000 kasus.
Demikian pengumuman dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per hari Rabu (07/07/2021). Satgas meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Mereka yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.040 kasus, sehingga secara nasional mereka yang wafat sudah mencapai 62.908.
Sedangkan mereka yang positif Covid-19 per hari Selasa (07/07/2021) bertambah sebanyak 34.379 kasus, sehingga secara nasional mereka yang terinfeksi penyakit ini sudah mencapai 2.379.397.
Kabar gembira juga terjadi dengan adanya pasien sembuh dari Covid-19 per hari Selasa (07/07/2021) bertambah sebanyak 14.835, sehingga secara nasional mereka yang sembuh sudah mencapai 1.973.388.
Satgas juga mengumumkan terdapat lima provinsi yang mengalami penambahan kasus positif Covid-19 tertinggi, di atas 1.000 kasus.
Pertama DKI Jakarta berada di puncak dengan penambahan kasus sebanyak 9.366. Kemudian posisi kedua, Provinsi Jawa Barat dengan penambahan sebanyak 8.591 kasus.
Ketiga, Jawa Tengah bertambah sebanyak 3.823, Jawa Timur bertambah sebanyak 2.548 kasus dan DI Yogyakarta bertambah sebanyak 1.370 kasus.
TEKAN MOBILITAS CEGAH PENULARAN
Sedangkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan penekanan mobilitas masyarakat upaya menurunkan penularan.
"Evaluasi dalam masa awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hasil evaluasi, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi," terang Wiku dalam keterangannya, Rabu (07/07/2021).
Masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.
"Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaiman yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta,' terang Wiku.
Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100% work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja. (*)
