"Satpol PP dan ada PPNS di dalamnya itu menegakkan Perda atau seperti yang tertuang di dalam perwal 13 tahun 2020. Dari teguran lisan, teguran tertulis. Saran Pak Kajari, setelah diberikan teguran tertulis, istilah pak Dandim alat vitalnya diambil. Kalau tukang gorengan ya penggorengan samq kompornya ditahan. Tapi nanti boleh diambil setelah ppkm selesai boleh diambil lagi. Sambil tetap diberikan teguran tertulis oleh dinas teknisnya," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor)
Geram Banyak Pelanggar PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Siapkan Sanksi Pidana
Rabu 07 Jul 2021, 19:34 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait