Dinilai Janggal, Tersangka Korupsi Masker Nakes Ajukan Praperadilan

Rabu 07 Jul 2021, 20:32 WIB
Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo (tengah).(Luthfi)

Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo (tengah).(Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti yang menjadi tersangka korupsi pengadaan masker mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Langkah itu dilakukan Lia, karena ia merasa janggal dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus itu.

Kuasa hukum Lia, Basuki Utomo saat dikonfirmasi di PN Serang, Rabu (7/7/2021) mengatakan, upaya ini dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Banten terhadap yang bersangkutan. 

"Sebab kami tidak pernah mendapat jawaban terkait dua alat bukti yang menjadikan klien ditetapkan tersangka," ujarnya.

Basuki juga terus melakukan upaya menanyakan kepada penyidik apa dua alat bukti yang menjadi dasar penahanan klien kami lagi-lagi jawabnya rahasia negara.

"Namun jawabannya terus seperti itu, rahasia negara," tuturnya.

Menurut Basuki, hari ini merupakan jadwal sidang perdana prapradilan terhadap kliennya di PN Serang, setelah sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan.

"Senin lalu kami sudah layangkan surat untuk panggilan sidang hari ini sidang pertama," katanya.

Lia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan tersangka bersama pihak swasta penyedia barang dari PT RAM AS dan WF pada 27 Mei 2021 lalu. 

Basuki menambahkan, sidang praperadilan itulah menjadi sarana pihaknya untuk mengetahui dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersngka Lia dalam korupsi pengadaan masker dengan senilai anggaran Rp3,3 miliar. Sebab, berdasarkan pengakuan Lia, yang bersangkutan bekerja sesuai regulasi.

"Kita temukan dokumen itu ada pihak lain disebut pembantu PPK. Jadi proses penawaran penentuan harga itu pihak lain bukan beliau," katanya.


Berita Terkait


News Update