Lia pun mengaku tidak pernah kenal dengan dua orang yang ditetapkan tersangka dari PT RAM. Mereka ketemu setelah dipanggil oleh pihak Inspektorat terkait adanya temuan kelebihan bayar.
"PT RAM sudah menyanggupi pernyataan siap bayar dibuktikan membayar uang tunai 100 juta rupiah dan kekurangannya akan diselesaikan 1 tahun pada 30 April 2022 sebagai jaminannya 2 sertifikat tanah," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan membenarkan pihaknya telah mendapat panggilan persidangan praperadilan dari Lia selaku tersngka pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan di Banten.
"Kita sudah terima dan hari ini akan mulai sidang perdana," katanya. (kontributor Banten/luthfillah)
