Sedangkan tersangka PB dan AS sang pemilik kafe dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini, karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya. (yono)