"Namun harus dilakukan di pulau besar, kita tahu sekarang ini penyebaran lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Pulau Jawa maka ini harus dikunci, artinya mereka yang di Pulau Jawa tidak boleh keluar, begitu juga sebaliknya yang lain tidak boleh masuk," terang Hermawan.
Ia menambahkan dalam penerapan lockdown ini tentu harus dengan penegakan hukum. Ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Hermawan juga menilai bahwa kejenuhan masyarakat dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, sehingga mereka sudah tidak begitu perhatian dalam menerapkan protokol kesehatan. (johara)