"Dari kamar kostnya ditemukan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 500 gram, ditimbang berikut pembungkusnya," ungkap Kapolres.
Sabu 500 gram tersebut, hendak disebarkan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (yono)