"Permalasahan korupsi di Banten ini seolah menjadi skandal yang sulit untuk dihentikan. Maka bagaimanapun dan apapun alasannya bahwa tindak pidana korupsi tidak dibenarkan dan harus dijatuhkan hukuman seberat beratnya sesuai dengan UU Nomor 31 1999 tentang tindak pidana korupsi," tegasnya. (kontributor banten/luthfillah)
Aliansi BEM Serang Tuntut Kejati Ungkap Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi di Banten
Rabu 02 Jun 2021, 16:31 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil