LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kawasan hutan lindung Gunung Liman yang berada di Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, mengalami kerusakan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal oleh para penambang ilegal alias Gurandil telah mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bahkan, KLHK sudah terjun langsung meninjau kondisi Gunung Liman yang yang dikermatkan (sakral) warga Suku Adat Baduy dan Kasepuhan Cibarani itu.
Mereka juga telah pemulihan kondisi hutan yang rusak akibat ulah gurandil itu dengan cara melakukan reboisasi atau penanaman pohon.
Ketua Adat Kasepuhan Cibarani, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak H Dulhani mengatakan, reboisasi itu dilakukan oleh Tim Satgas yang terdiri dari KLHK, TNGHS, Pemda Lebak, TNI-Polri, Perhutani dan masyarakat Kasepuhan Cibarani, pada hari Kamis, 27 Mei 2021 lalu.
"Pasca Gurandil lakukan pengrusakan Kawasan Hutan Keramat Gunung Liman, Satgas Gabungan langsung turun melakukan upaya pemulihan. Dengan melakukan reboisasi atau penanaman pohon di area lahan rusak bekas tambang ilegal," kata Dulhani, Selasa (1/6/2021).
Dikatakanya, dalam reboisasi itu, Tim Satgas menanam lebih dari 1/200 bibit pohon uang terdiri dari dari bibit pohon Rasamala, Duren Manggis, Pete dan Jengkol.
Reboisasi dilakukan di kawasan hutan adat kasepuhan Cibarani yang memiliki luas 490 hektar.
"Kami tentunya sangat menyambut baik atas kepedulian Satgas Gabungan melakukan pemulihan Kawasan Hutan Lindung Gunung Liman. Hutan dikeramatkan oleh warga Adat Kasepuhan Cibarani dan juga Suku Baduy," katanya.
Dulhani mengungkatkan, kawasan hutan adat Cibarani termasuk Gunung Liman itu merupakan hutan adat yang diperoleh kembali melalui Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.10247/MENLHK-OSKL/PKTHA/
Kasepuhan Cibarani merupakan salah satu dari 5 komunitas adat di Kabupaten Lebak yang mendapatkan kembali hak komunalnya.
Kawasan Hutan Gunung Liman dikeramatkan oleh Suku Baduy dan Kasepuhan Cibarani karena terjadi kesepakatan antara Ketua Adat Kasepuhan Cibarani dengan masyarakat Adat Baduy terkait penjagaan atas Kawasan Hutan Larangan Gunung Liman.