Oleh: Ervina Dyah Azrinindita
MAY DAY itulah sebutan untuk memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, setiap tahun masyarakat Indonesia selalu memperingatinya dengan berbagai cara, mulai dari kampanye perlindungan buruh hingga aksi demonstrasi.
Buruh merupakan tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki perlindungan.
Perlindungan bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesetaraan perilaku tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun.
Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta tetap memperhatikan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja dan menjadi hak dasar tenaga kerja/ buruh.
Untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secara sistematis dan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Pada zaman sekarang banyak wanita ikut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian keluarganya dengan ikut bekerja baik di pabrik, industri atau tempat lainnya tanpa memikirkan hak-haknya.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah pekerja perempuan mengalami peningkatan dari tahun 2018 sebanyak 47,95 juta perempuan menjadi 48,75 juta perempuan pada 2019.
Namun ada beberapa pabrik yang masih mempekerjakan perempuan pada malam hari di bagian produksi, buruh perempuan merupakan salah satu komunitas yang rentan terhadap masalah kesehatan.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 224/Men/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara Pukul 23.00 WIB s/d 07.00 WIB.