Kagetnya dia, mendapati motor kesayangannya dibawa kabur para tersangka.
Korban yang panik pun coba mengejar para tersangka sambil meneriakinya.
Teriakan korban pun berhasil mengundang perhatian dari warga.
Warga yang mendengar teriakan korban pun ikut serta mengejar kedua tersangka.
Akhirnya, salah satu tersangka RPA berhasil dibekuk oleh korban dan warga yang kemudian diarak ke Mapolsek Koja.
"Kemudian anggota Polsek Koja melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan berhasil menangkap tersangka IAM," ujar Abdul.
Dari penangkapan keduanya, Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, serta rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono)