Meski demikian, petugas tidak melarang adanya aktivitas pemakaman jenazah.
Bila ada Iring-iringan jenazah masuk, maka diperbolehkan, namun jumlah pengiringnya akan dibatasi.
"Ya ketentuannya yang boleh masuk hanya yang meninggal saat itu misalkan ada pengantar jenazah dan yang meninggal itu mau unit Islam, mau unit Kristen kita bolehkan masuk dan untuk pengiringnya boleh masuk dan kita batasi," pungkasnya. (cr02)