Mulai Berlaku Besok, Begini Cara Mendapat Surat Izin Keluar Masuk saat Diterapkannya Larangan Mudik Lebaran 2021

Rabu 05 Mei 2021, 14:23 WIB
Urus SIKM (Foto: corona.jakrta.go.id)

Urus SIKM (Foto: corona.jakrta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 akan diberlakukan larangan mudik lebaran dimana seluruh masyarakat Indonesia dilarang untuk berpergian ke luar kota.

Namun ada beberapa pengecualian bagi kendaraan pengantar logistik atau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti bertugas, sakit, berobat, atau sedang berduka. Kedua pengendara itu diizinkan keluar-masuk DKI Jakarta asalkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa dalam melaksanakan ketentuan SIKM ia berpedoman pada addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Bagi para karyawan swasta atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota bisa menggunakan SIKM ini asalkan dalam kebutuhan perjalanan dinas atau bisnis.

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapat SIKM? Berikut persyaratannya:

- Surat pengantar ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggal

- Surat pernyataan sehat dan bermeterai

- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Cara Buat SIKM DKI Jakarta untuk Mudik Lebaran 2021

- Masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

- Klik tombol “Urus SIKM”, lalu Anda akan diarahkan ke laman JakEvo.

- Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin sampai Jumat, pukul 07.30 pagi sampai dengan pukul 18.00; Sabtu dan Minggu pukul 07.30 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

- Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.

- Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian data Anda.

- Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

- Cetak dokumen.

Selain itu bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota diwajibkan memiliki surat bebas COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Cara membuatnya yakni:

1. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona

3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.

4. Biaya yang diperlukan untuk rapid test berkisar Rp500 ribu, dan untuk swab test di kisaran satu juta rupiah.

Namun angka tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing yang diterapkan layanan kesehatan. (cr03)


Berita Terkait


News Update