JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia kunjungi salah satu peserta yang mengalami kecelakan kerja dan dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (04/05/2021).
Kunjungan ke peserta ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2021.
Indra Yanti Purba merupakan Teller Bank Mandiri cabang Sampit yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada bulan November tahun 2019.
Kejadian bermula ketika korban yang pulang menggunakan sepeda motor mengalami kecelakaan ganda di dekat tempat tinggalnya.
Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, termasuk patah tulang pada kedua kakinya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke RSUD Murjani Sampit.
Luka yang cukup parah membuat korban harus di bawa ke RSCM Jakarta untuk menjalani operasi ulang pemasangan pen luar kanan dan kiri.
Sebab pada operasi sebelumnya ada posisi patahan tulang yang tidak tersambung dan korban juga harus menjalani cangkok tulang dari tulang pinggul untuk menambal bagian tulang yang hilang.
Dan setelah pasang pen dari luar, korban harus istirahat selama satu tahun sambil menunggu pertumbuhan tulang.
Di sela-sela kunjungannya, Roswita mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya termasuk pendampingan hingga peserta dapat kembali bekerja atau Return To Work (RTW).
Hal tersebut selaras dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar BPJAMSOSTEK harus semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan atau manfaat bagi pesertanya.
Pihak RSCM yang diwakiki oleh Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSCM dr.Sumaryono; SpPD KGR juga terus berupaya memenuhi harapan dari BPJAMSOSTEK terkait kebutuhan layanan yang sudah dilaksanakan mulai dari rawat jalan yang nantinya akan di tindak lanjuti kerjasama untuk pelayanan rawat inap.
“Kami terus melakukan upaya - upaya perbaikan untuk memenuhi kebutuhan real di lapangan sehingga seorang karyawan yang mengalami perawatan medis bisa sembuh dan kembali bekerja,” ujarnya.
Di lain tempat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan bahwa manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.
Kecelakaan Kerja dimaksud, termasuk saat perjalanan berangkat kerja dan pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.
Selain itu selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.
"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," tutup Suhedi.(tri)
