BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Seluruh Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Bekasi, segera mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK .
Untuk itu, BP Jamsostek Bekasi Cikarang melakukan sosialisasi manfaat program BP Jamsostek kepada Perwakilan Pengusaha UKM se-Kabupaten Bekasi, di Hotel Swiss Bell Jababeka, Kamis (10/6/2021).
Kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi ini dihadiri oleh 120 orang yang merupakan perwakilan pengusaha UKM di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.
Para peserta yang hadir mendapatkan sosialisasi perihal manfaat program BP Jamsostek.
Kegiatan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku yaitu dengan mengenakan masker, mengenakan cairan pembersih tangan, serta membatasi tamu undangan.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara, mengatakan program perlindungan BP Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mellindungi seluruh tenaga kerja dari risiko yang timbul dari pekerjaanyang dilakukan.
Para pengusaha UKM dipandang perlu memahami resiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Risiko sebagai pekerja formal maupun pekerja informal juga tidak terlepas dari kecelakaan kerja termasuk risiko dari kehidupan setiap individu nantinya adalah meninggal dunia.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika pekerja ketika melakukan tugas dan kegiatan sehari-hari sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja, ” kata Andry.
Untuk pekerja pada UKM, lanjutnya, dapat terlindungi dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU).
“Salah satu manfaat kepesertaan PU adalah berhak memiliki program lengkap mulai Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat.
Peningkatan manfaat tersebut diperuntukan bagi program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 juta menjadi Rp42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 juta.
Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 jt, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari awalnya Rp 2,5 jt.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt.
Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja alami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 jt.(ril)