1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah. (cr02)
Pemkot Bekasi Tetapkan Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021
Selasa 04 Mei 2021, 15:55 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali Asian Games 2026 Minggu Malam 27 September: Indonesia Naik ke Posisi 14