Imigrasi Bandara Soetta Siagakan 605 Petugas Paksa Penerapan Larangan Pelaku Perjalanan India

Minggu 25 Apr 2021, 09:57 WIB
Bandara internasional Soekarno-Hatta. (Fernando Toga)

Bandara internasional Soekarno-Hatta. (Fernando Toga)

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," jelasnya.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. 

Namun, tambah Jhoni, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Jhoni lalu merinci pintu masuk bagi WNI tersebut yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai berikut:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;

2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;

3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;

4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;

5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;

6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan

7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya. 

Berita Terkait

News Update