BPAD DKI: Lahan Milik Pemprov di Muara Angke,Tidak Boleh Ditempati

Senin 19 Apr 2021, 12:15 WIB
Akses bongkar muat barang nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, tertutup Proyek pembangunan gudangan peralatan perkapalan. (Yono)

Akses bongkar muat barang nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, tertutup Proyek pembangunan gudangan peralatan perkapalan. (Yono)

Sedangkan, Uli salah satu kuli angkutan  di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, ikut mengeluhkan dengan adanya proyek pembangunan tersebut.

Menurutnya, adanya proyek tersebut mempersulit pekerjaannya, karena harus melewati jalan yang lebih jauh untuk menurunkan angkutan ke gudang penyimpanan.

"Ketutup sekarang jalannya. Jadi harus lewat ke samping jalannya lebih jauh. Sebelum ada bangunan sih deket, sekarang ketutup," keluhnya.

Saat ini jarak yang harus ditempuh kuli angkut barang menuju gudang penyimpanan lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya. Hal tersebut, membuat penghasilannya anjlok hingga 40 persen.

"Penghasilan menurun pastinya yang tadinya sehari Rp50 ribu jadi Rp30 ribu. Yang harusnya dua kali angkut, jadi sekali karena waktu angkutnya jadi lama karena jauh, jadi cepet capek juga," bebernya.

Sedangkan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara mengusulkan proyek bangunan tersebut agar dibongkar

Usulan pembongkaran itu karena proyek pembangunannya dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara, Kihajar Bonang, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.

"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," ungkapnya. (yono)

Berita Terkait

News Update