Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp11,7 miliar dan dendaRp 4,89 miliar. (*/ys)
Dua Hakim Positif Corona, Sidang Gugatan Perusahaan di PN Jakarta Utara Ditunda
Rabu 14 Apr 2021, 15:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan