"Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar satu bulan di wilayah Pasar Pagi dengan modus operandi mencongkel gembok pintu mobil boks hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya," paparnya.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjual barang jarahannya kepada rekannya yakni LN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa satu set surat jalan, satu dus mainan serta satu buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (cr01).
