"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (kontributor banten/Luthfillah/tri)
BNNP Banten Ringkus Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Medan di Bandara Soekarno Hatta
Jumat 26 Mar 2021, 12:04 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta