Catat! Penerapan ETLE di Kota Serang Mulai 1 April, Pelanggar Bisa Ditindak Lebih dari Sekali

Selasa 23 Mar 2021, 15:28 WIB
Dirlantas Kombes Pol Rudi Purnomo didampingi sejumlah pejabat utama mrmberikan keterangan pers di gedung RTMC Polda Banten, Selasa (23/3/2021). (haryono)

Dirlantas Kombes Pol Rudi Purnomo didampingi sejumlah pejabat utama mrmberikan keterangan pers di gedung RTMC Polda Banten, Selasa (23/3/2021). (haryono)

"Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas," kata Rudy Purnomo. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update