"Kemudian tersangka mengajak korban ZM ke rumahnya di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya," jelas Wahyu.
Baca juga: Polresta Tangerang Janji Akan Biayai Perawatan Balita Korban Penganiayaan
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka sampai di rumahnya bersama korban dan diajak masuk ke dalam rumah. Tidak lama tersangka tertidur pulas.
Kemudian tersangka terbangun dari tidurnya karena korban menangis ingin buang air besar. Selesai itu korban masih menangis hingga dipinjamkan handphone tersangka.
"Namun handphone tersangka dilempar oleh korban, sehingga korban mulai emosi dan melakukan aksi penganiayaan kepada korban," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi sejak pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak lima kali.
Baca juga: Pria Penganiaya Balita yang Videonya Viral di Medsos Dibekuk Polisi
Saat korban duduk itu ditonjok dengan tangan kiri sebanyak tujuh kali. Kemudian itu terus dilakukannya sampai korban terlentang.
Saat terlentang tersangka memukul korban menggunakan sikut tangan kanan. Kemudian korban juga sampai ditendang dengan tumit kaki.
"Jam 15.30 tersangka baru mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Dan seolah tidak terjadi apa-apa," tandasnya. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution/ys)