"Ya tidak apa-apa karena prosesnya masih panjang. Kalau ringan memang 3,5 tahun, kalau sedang 5 tahun, kalau berat 15 tahun. Tapi, kalau tuntutan bisa direvisi," ungkapnya.
Yang terpenting, Retno menuturkan, pelaku berhasil dengan cepat diamankan.
"Kemudian terpenting lagi anak korban berhak mendapatkan pendampingan dan rehablitasi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisiknya," tandasnya.
Baca juga: Ini Alasan Pelaku Aniaya Balita di Tangerang yang Videonya Viral di Medsos
Sekadar informasi, aksi penganiayaan ASD (27) terhadap ZM, balita berusia 2 tahun 4 bulan sudah terjadi 28 Februari 2021 lalu.
Ironisnya, kasus penganiayaan balita itu baru dilaporkan oleh RA, selaku ibu korban ke Polresta Tangerang, Senin (15/3/2021).
Pada hari yang sama, Polresta Tangerang langsung menangkap pelaku. Dari keterangannya, pelaku kesal dengan pacarnya AW tak lain adalah tante korban.
Sehingga kekesalan itu dilampiaskan dengan menganiaya ZM.
Kronologis Penganiayaan
Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka menjemput pacarnya berinisial AW di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya untuk mengantar kerja.
Kemudian tersangka pergi bersama-sama dengan AW dan korban ZM ke pabrik kawasan Bonen Kecamatan Cikupa.
Sesampainya di pabrik sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menurunkan pacarnya yang hendak bekerja.