Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (ilham/mia)
Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api, Polisi Juga Amankan 10 Plastik Klip Sabu
Selasa 16 Mar 2021, 18:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait