Baca juga: Guru Les Cabuli Empat Anak Didik di Cilincing Ngaku Sering Lihat Video Porno Karena Depresi Menduda
Setelah Curhat kepada temannya, lara yang lebih setahun dia pendam sedikit terobati.
Karena dengan bersikap terbuka, derita yang dialaminya sedikit terobati, maka setiap kali J dirudapaksa oleh ayahnya, ia ceritakan kepada temannya.
Pada suatu kesempatan, setibanya di rumah dari tempat PKL, J pun memberanikan diri bercerita kepada ibunya soal perlakuan cabul ayahnya. "Kemudian dia menceritakan kepada ibunya," tutur Andry.
Baca juga: Tobat dan Memilih Jadi Mualaf, Bos Tersangka Pelecehan Terhadap Dua Sekretaris Dikhitan
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu pun geram terhadap kelakuan biadab suaminya.
Kemudian J ditemani sang ibu melaporkan kelakuan si kepala rumah tangga, ke Mapolres Metro Jakarta Utara. "Dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Dj dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry. (yono/ys)
