Tekan Penyebaran Varian Baru Virus B117 UK, Ini Kiat KKP Bandara Soekarno Hatta

Rabu 03 Mar 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi Kantor KKP Bandara Soekarno-Hatta. (toga)

Ilustrasi Kantor KKP Bandara Soekarno-Hatta. (toga)

- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri

- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. 

- Bagi WNI/WNA berhasil negatif saat pemeriksaan ulang, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari

Baca juga: Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Internasional, Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19

- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri. (toga/tri) 


Berita Terkait


News Update