- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri
- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.
- Bagi WNI/WNA berhasil negatif saat pemeriksaan ulang, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari
Baca juga: Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Internasional, Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19
- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri. (toga/tri)
