TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menyatakan pihaknya terus berupaya menekan penyebaran varian virus baru asal Inggris, B117 UK di Bandara Soetta.
Menurutnya, pencegahan penyebaran varian baru virus Corona itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
"Untuk menanggulangi penyebaran Varian baru Covid-19, Kami sama sesuai dengan edaran," ujar Handoko, Rabu (3/3/2021).
Handoko mengatakan dirinya menghimbau masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan untuk mematuhi Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Baca juga: Muncul Varian Baru Covid-19, Komisi IX DPR Berharap Partisipasi Kalangan Ilmuwan
"Saya menghimbau agar masyarakat mematuhi SE (Surat Edaran)," katanya.
Adapun poin Surat Edaran yang harus dipatuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pengguna pesawat yang memasuki Indonesia, yakni:
- WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik Health Alert Card (e-HAC) internasional
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam
Baca juga: Imbas Varian Baru Covid-19, Indonesia Resmi Menutup Pintu Untuk Kedatangan WNA
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia; pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah
