Zainudin juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.
“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tutup Zainudin.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, relaksasi iuran sangat membantu meringankan para pemberi kerja akibat terdampak pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir, ucap Erfan.
Stimulus ini, lanjutnya, juga berdampak langsung terhadap jaminan dan keselamatan kerja para pekerja Indonesia sebab dengan tetap dibayarkannya (penyesuaian iuran) BPJS Ketenagakerjaan ini, maka para pekerja akan tetap terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Marilah kita berdoa bersama-sama agar wabah Covid-19 ini segera berakhir sehingga kegiatan usaha dan kegiatan perekonomian lainnya bisa normal kembali seperti semula,” tutup Erfan.(tri)
