JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian Polsek Menteng berhasil menangkap dua anggota geng motor yang membacok anggota polisi Aiptu Dwi Handoko di Menteng, Jakarta Pusat. Ada dua orang yang diamankan polisi, yakni berinisial RD (22) dan LO (21).
"Sudah ditangkap dua orang. Mereka yang menyerang dan sekaligus pimpinan geng motornya," kata Kapolsek Menteng Kompol Iver Manossoh, Rabu (3/3/2021).
Kompol Iver mengatakan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Menteng. Dan sampai saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Anggota Polisi di Menteng Dibacok Geng Motor Saat Bubarkan Kerumunan
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, adapun proses penangkapan pelaku diawali dengan cara mengidentifikasi pelat nomor motor.
Akibatnya RD yang merupakan pelaku pembacokan, berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Akan tetapi setelah dimintai keterangan singkat di lokasi kejadian, kepada polisi RD sempat berkelit bahwa sepeda motornya dipinjam oleh rekannya.
Namun, alasanya itu terbantahkan oleh dirinya sendiri karena pada akhirnya RF mengakui sudah membacok Aiptu Dwi.
Baca juga: Bacok Korban Hingga Kritis, Remaja Putus Sekolah Dibekuk Buser Pancoran Mas
"Akhirnya mengakui dia yang melukai. Kita konfrontir sama anggota bahwa dia orangnya yang melukai anggota," sebut Gozali.
Peristiwa pembacokan terhadap Aiptu Dwi Handoko itu terjadi pada Minggu (28/2/2021) dini hari di RW 03 Menteng. Berdasarkan keterangan polisi, para anggota geng motor itu semula hendak membuat onar dengan mencari lawan tanding.
Akan tetapi, aksi mereka diketahui oleh anggota Polsek Menteng yang tengah berpatroli. Polsek Menteng pun menerjunkan 1 regu atau sekitar 9 personel ke lokasi untuk membubarkan mereka.
Baca juga: Satu Pelaku Diringkus, Polisi Buru Pelaku Lain dalam Kasus Pembacokan yang Memakan Satu Korban Tewas
Namun, para remaja yang mengendarai sekitar 25 motor itu melawan saat hendak dibubarkan. Akibatnya, Aiptu Dwi Handoko terkena bacokan senjata tajam dan mengalami luka di bagian jari tangan.
Dari hasil perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (cr05/win).
